Bea Cukai Malang Ungkap Penjualan Miras tak Berizin di Tempat Karaoke

2 hours ago 1

Kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, tidak dapat ditawar.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang periksa tempat karaoke yang menjual berbagai jenis dan golongan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras, tetapi tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Tempat karaoke tersebut berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pemeriksaan yang terlaksana pada Selasa (7/4/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari diterimanya informasi dan laporan masyarakat, atas indikasi adanya tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual MMEA tanpa NPPBKC.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tempat karaoke tersebut menjual berbagai jenis dan golongan MMEA, dengan total sebanyak 806 botol yang siap diperjualbelikan.

Petugas pun melaksanakan benindakan dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan MMEA guna mengamankan barang bukti dan mencegah peredaran lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC, merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

"Perlu diketahui masyarakat, peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya dalam keterangan, Jumat (24/4/2026). 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|