
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA — Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren mendorong Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah serius. Partai berbasis nahdliyin ini menginisiasi forum nasional yang mempertemukan pesantren dengan pemerintah untuk mencari solusi konkret dan menyeluruh.
Agenda bertajuk Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dijadwalkan berlangsung pada 18–19 Mei 2026 di Jakarta. Forum ini akan melibatkan sekitar 250 perwakilan pesantren dari berbagai daerah di Indonesia.
Respons Serius atas Kasus yang Meningkat
Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan forum ini menjadi ruang terbuka bagi pesantren untuk menyampaikan pengalaman sekaligus mencari solusi bersama.
“Dalam temu nasional tersebut, selain memberikan ruang untuk pesantren saling bercerita, kami juga menghadirkan pihak terkait seperti Kementerian Agama, Kepolisian, hingga Kementerian PPA,” ujarnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan kasus tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ini penting sekali karena kami berharap seluruh elemen, termasuk pemerintah, bisa sama-sama mencarikan solusi,” tegasnya.
Banyak Aduan Masuk, PKB Ambil Peran
Ninik—sapaan akrab Nihayatul Wafiroh—mengungkapkan, dalam beberapa pekan terakhir PKB menerima banyak laporan dan curahan hati dari pengelola pesantren terkait kasus kekerasan seksual.
Sebagai partai yang memiliki kedekatan historis dengan kalangan pesantren, PKB merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
“PKB menjadi rumah bagi seluruh pesantren di Indonesia. Ketika mereka meminta ruang untuk berkumpul, kami memfasilitasi pertemuan nasional ini,” katanya.
Relasi Kuasa Jadi Akar Masalah
PKB menilai kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dilihat secara sederhana. Ada faktor relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban, baik dalam aspek agama, sosial, maupun bahkan politik.
“Relasi kuasanya cukup tinggi di situ,” ujar Ninik.
Kondisi ini membuat korban sering berada dalam posisi rentan dan sulit melapor, sehingga penanganan kasus menjadi lebih kompleks.
Soroti Implementasi UU TPKS
Selain itu, forum ini juga akan membahas efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan pesantren.
Sejumlah pertanyaan yang mengemuka antara lain:
Apakah implementasi UU TPKS sudah optimal?
Bagaimana pemahaman pesantren terhadap regulasi tersebut?
Sejauh mana perlindungan hukum bagi korban?
Bagaimana respons aparat penegak hukum terhadap laporan?
“Kasus ini menjadi kompleks karena menyangkut banyak aspek, termasuk regulasi dan implementasinya di lapangan,” jelasnya.
Dorong Gerakan Kolektif Nasional
PKB menegaskan, penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pesantren, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak. Tidak bisa hanya negara saja yang bergerak. Seluruh stakeholder harus terlibat,” tegas Ninik.
Forum ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya gerakan nasional yang lebih kuat dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































