Ini 4 Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah, Wajib Anda Hindari

3 hours ago 2

Jumali

Jumali Jum'at, 15 Mei 2026 15:27 WIB

Ini 4 Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah, Wajib Anda Hindari

Hewan Kurban - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Ibadah kurban menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam setiap tahun. Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban karena terdapat ketentuan syariat yang harus dipenuhi.

Secara umum, hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat berat, dan telah mencapai usia tertentu sesuai ketentuan agama.

Dalam hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah SAW menyebutkan ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas buta, sakit, pincang, dan sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang layak.

Empat ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan hewan kurban.

Pertama, hewan yang mengalami kebutaan jelas pada satu atau kedua matanya tidak sah untuk dijadikan kurban. Kondisi ini dianggap mengganggu kesehatan dan kelayakan hewan.

Kedua, hewan yang sakit secara nyata, seperti menunjukkan gejala penyakit parah, lesu, atau mengalami infeksi serius, juga tidak memenuhi syarat kurban.

Ketiga, hewan yang pincang hingga tidak mampu berjalan normal bersama kelompoknya tidak sah untuk dikurbankan. Namun, jika pincangnya ringan, sebagian ulama masih memperbolehkan meski kurang sempurna.

Keempat, hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki daging atau sumsum yang layak juga tidak memenuhi syarat kurban.

Selain kondisi fisik, faktor usia juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban.

Untuk kambing atau domba, usia minimal adalah satu tahun atau sudah berganti gigi. Sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun.

Jika hewan belum mencapai usia tersebut, maka tidak sah dijadikan kurban meskipun secara fisik terlihat sehat.

Selain itu, terdapat beberapa cacat ringan yang masih diperbolehkan dalam kurban, meskipun hukumnya makruh.

Contohnya seperti telinga robek ringan, tanduk patah, atau hewan yang telah dikebiri. Kondisi tersebut tidak membatalkan kurban, tetapi mengurangi kesempurnaannya.

Dalam praktiknya, calon pekurban disarankan melakukan pemeriksaan sederhana sebelum membeli hewan kurban.

Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi mata, hidung, kaki, bulu, nafsu makan, hingga memastikan usia hewan sudah sesuai ketentuan.

Dengan memahami kriteria tersebut, umat Islam diharapkan dapat memilih hewan kurban yang sesuai syariat sehingga ibadah menjadi sah dan lebih sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|