Pesta Sesama Jenis di Karawang, Kang Dedi Siapkan Rehabilitasi Pelajar

3 hours ago 2

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Kang Dedi Siapkan Rehabilitasi Pelajar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan. ANTARA/Ricky Prayoga

Harianjogja.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait kasus pesta sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah pembinaan dan rehabilitasi, khususnya bagi peserta yang masih berstatus pelajar.

Dedi menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap generasi muda yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kebijakannya, kalau itu siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau masyarakat umum, tentu juga perlu pendekatan pembinaan,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Pemprov Jabar saat ini tengah melakukan pendataan untuk mengidentifikasi peserta pesta yang masih berusia remaja. Langkah ini dilakukan guna menentukan bentuk penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan pembinaan melalui lembaga tertentu.

Selain itu, Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani kasus tersebut secara tegas di tingkat wilayah.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas tidak senonoh di sebuah kelab malam di Karawang pada Minggu (7/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti video tersebut, aparat dari Polres Karawang langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang diketahui bernama Theater Night Mart, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola tempat hiburan malam.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat,” ujar Hendra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana asusila yang dilakukan di ruang publik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 mengatur tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Selain penindakan hukum, pendekatan pembinaan terhadap pelajar yang terlibat diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|