Dari kiri ke kanan, Airport Operation Services and Security Division Head, Rahmat Febrian Syahrani, Kepala Balai Karantina, Hewan Ikan dan Tumbuhan Obing Hobir, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, dan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Subihan Afuan Ardhi saat ungkap kasus penggagalan penyelundupan benih lobster melalui Bandara YIA - Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Upaya penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil digagalkan petugas. Dua orang berinisial HK dan AW diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Airport Operation Services and Security Division Head YIA, Rahmat Febrian Syahrani, menjelaskan HK dan AW terdeteksi saat hendak terbang ke Singapura menggunakan maskapai Scoot.
Menurut Rahmat, keduanya menjalani pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan. Dari hasil pemindaian, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan indikasi barang mencurigakan di dalam koper.
“Ketika kami pemeriksaan X-ray kemudian dari Avsec yang on duty mengidentifikasi ada barang mencurigakan,” katanya kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Pemeriksaan dilanjutkan dari level satu hingga empat. Setelah itu dilakukan pengecekan fisik barang secara bersama-sama.
Modus Disamarkan dengan Mote-Mote
Dalam aksinya, pelaku menyamarkan benur menggunakan mote-mote atau manik-manik agar tidak terdeteksi alat X-ray.
“Itu salah satu modus operandi dari tersangka sehingga untuk mengelabui petugas ditambahkan mote-mote,” lanjut Rahmat.
Seusai pengungkapan tersebut, kasus langsung dilimpahkan ke kepolisian. HK dan AW kini diamankan di Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.
Diduga Terkait Jaringan Internasional
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan benur tersebut dipacking menggunakan dua koper yang berisi 39 kantong plastik.
“Pemilik barang benih lobster Mister X sebut saja James tidak kenal dengan kedua pelaku, menyuruh HK dan AW agar nanti ketika tertangkap identitas pemiliknya tidak diketahui dan saudara James ini menggunakan nomor telepon seluler luar negeri,” tuturnya.
Total barang bukti mencapai 54.096 benur dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar. Polisi menduga kasus ini terkait jaringan internasional yang masih dalam pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, HK mengaku pernah melakukan pengiriman serupa pada pertengahan 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura. Saat itu ia menerima upah Rp3 juta dan Rp7 juta sebagai kurir.
Benur sendiri merupakan komoditas perikanan yang dilindungi dan memiliki tata kelola ketat dalam pemanfaatannya.
Sebagai langkah penyelamatan, ribuan benur hasil sitaan langsung dilepasliarkan di Pantai Bugel, Kapanewon Panjatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































