REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS-Persidangan Ahmad Badruddin Hassoun, mantan Mufti Agung rezim Suriah yang telah tumbang, di hadapan Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus memunculkan sebuah pertanyaan yang jarang mampu dijawab secara tuntas oleh proses peradilan biasa dalam perkara kekejaman massal.
Yaitu bagaimana seharusnya tanggung jawab seseorang dinilai ketika ia memberikan legitimasi terhadap kekerasan tanpa pernah melaksanakannya secara langsung?
Dalam model pertanggungjawaban yang lazim diterapkan terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, fokus utama selalu diarahkan kepada pelaku langsung yakni prajurit yang menarik pelatuk, penyidik yang melakukan penyiksaan, atau komandan yang mengeluarkan perintah.
Kasus Hassoun berada pada posisi yang berbeda. Jaksa tidak menuduhnya mengangkat senjata ataupun mengeluarkan perintah operasional.
Dugaan kontribusinya terhadap kekerasan massal justru terletak pada pidato-pidatonya, kedudukan resminya, serta otoritas simbolik yang melekat pada jabatan keagamaan yang diembannya.
Dengan demikian, kemampuan pengadilan Suriah untuk mengadili bentuk kontribusi semacam ini tanpa terjebak menjadi panggung politik merupakan persoalan konseptual utama yang mengemuka sejak sidang perdana yang digelar di Damaskus pada 25 Juni 2026.
Perkara ini didasarkan pada teori pertanggungjawaban yang diakui dalam hukum pidana internasional, meskipun pembuktiannya dikenal sangat rumit.
Sebab, sistem yang melahirkan berbagai kekejaman tidak hanya terdiri dari mereka yang melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga mereka yang memberikan legitimasi terhadap kekerasan tersebut, memobilisasi para pelaku melalui otoritas wacana dan kelembagaan, serta membantu mengeluarkan kelompok-kelompok sipil tertentu dari perlindungan hukum maupun norma moral.

4 days ago
22

















































