Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

3 hours ago 2

Pemprov Sumsel larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, di Palembang, Rabu, menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. "Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan hanya untuk kepentingan dinas. Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hal ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov Sumsel," katanya.

Edward menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk bagi ASN yang mencoba mengakali aturan dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam. "Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, tentu ada konsekuensi sanksi. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan inspektorat," jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan ketat menjelang libur Lebaran. Edward juga mengimbau agar ASN tidak menyalahgunakan fasilitas negara serta tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. "Kami berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|