MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Demo

3 hours ago 1

MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP soal Demo Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi digelar. Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, MK menilai norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang mempersoalkan ketentuan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 256 KUHP bukan mengatur hak menyampaikan pendapat di muka umum maupun mengkriminalisasi penggunaan hak tersebut. Ketentuan itu, kata dia, hanya mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut Ridwan, apabila penyampaian pendapat telah diberitahukan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri, pelaku tidak dapat dijerat Pasal 256 KUHP meskipun kegiatan tersebut berdampak pada terganggunya kepentingan umum.

“Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,” ujarnya.

MK menegaskan norma Pasal 256 KUHP bersifat kumulatif. Sebagai delik material, ancaman pidana hanya dapat diterapkan apabila unsur tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang dan timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara terpenuhi secara bersamaan.

Dengan demikian, sanksi pidana baru dapat dikenakan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana,” tutur Ridwan.

Dalam permohonannya, para mahasiswa FH Universitas Terbuka berpendapat norma tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dipandang sebagai tindak pidana. Adapun para pemohon terdiri atas Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|