REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen saat ini difokuskan untuk layanan roda dua. Kebijakan ini belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda empat.
Dudy menjelaskan, pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi untuk roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar. "Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online. Di wilayah Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain diatur oleh pemerintah provinsi masing-masing.
Usulan Pemusatan Regulasi Roda Empat
Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari para operator aplikasi agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Tujuannya agar aturan tersebut berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa usulan ini masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy. Pembahasan ini diperlukan agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kepastian pengaturan di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sebelumnya, Menhub menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub. Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5). Kepala Negara menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2













































