
Oleh : Iwan Rudi Saktiawan, Pengamat Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama puluhan tahun, bangsa ini menggantungkan harapan besar pada koperasi sebagai soko guru atau pilar utama ekonomi nasional. Mandat tersebut tertuang jelas dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Namun kenyataannya, idealisme luhur itu belum berhasil diterjemahkan secara konsisten dalam praktik.
Undang-undang perkoperasian yang berlaku saat ini—UU No. 25 Tahun 1992—sudah dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu titik krusial yang selama ini terabaikan adalah ketiadaan fase prakoperasi atau pre-cooperative, yaitu masa inkubasi bagi kelompok masyarakat sebelum resmi menjadi koperasi. Dalam RUU “Sistem Perkoperasian Nasional” (SPN) yang sedang difinalkan pemerintah dan DPR, rekognisi terhadap prakoperasi menjadi isu yang semakin penting untuk diperjuangkan.
Prakoperasi: Laboratorium Sosial Ekonomi yang Selama Ini Hilang
Dalam substansi koperasi kumpulan orang menjadi utama dibandingkan dengan kumpulan uang. Modal sosial dalam koperasi menjadi lebih utama. Oleh karena itu, pemupukan modal sosial, seharusnya didahulukan dibandingkan pengumpulan modal yang berbentuk uang. Dalam pra koperasi inilah, pemupukan modal sosial dilakukan.
Dalam literatur internasional, prakoperasi dipahami sebagai wadah pembelajaran bersama sebelum memasuki dunia koperasi yang sesungguhnya. Di fase ini, anggota diperkuat nilai-nilai dasar koperasi seperti demokrasi, transparansi, dan saling menolong. Prakoperasi juga mencegah lahirnya koperasi instan yang hanya berorientasi pada formalitas administratif.
Beberapa best practices pra koperasi, diantaranya adalah di India. Pra koperasi di India diberi nama SHG (Self Help Group). Sebelum menjadi koperasi kredit formal, mereka beroperasi sebagai kelompok informal selama minimal 6 bulan. Mereka belajar manajemen pembukuan sederhana dan disiplin internal.
Erik Boettcher, pakar perkoperasian dunia, membagi organisasi koperasi ke dalam tiga kategori. Area I: legal sebagai koperasi namun ruh koperasinya mati; Area II: aspek legal dan ruh koperasi hidup; Area III: ruh koperasi hidup namun belum legal sebagai koperasi secara badan hukum. Masalah Indonesia selama ini adalah menjamurnya “koperasi zombie”—secara legal terdaftar, tetapi secara sosial tidak memiliki budaya partisipasi anggota. Mereka terjebak pada Area I: koperasi yang hidup di atas kertas tetapi mati dalam tindakan.
Dengan mengakui prakoperasi dalam undang-undang, negara menyediakan jalur yang lebih sehat untuk mendorong kelompok Area III bertumbuh menjadi “koperasi sejati” di Area II. Dengan kata lain, prakoperasi memastikan bahwa struktur koperasi dibangun di atas fondasi sosial yang kuat, bukan sekadar legalitas. Dengan merecognisi Area III, maka koperasi zombie bisa dihindari, karena tidak buru-buru ke Area II, sebelum masuk ke Area III terlebih dahulu.
Mencegah Kelahiran Koperasi “Zombie”
Terlalu mudahnya mendirikan koperasi membuat model ini menjadi sasaran empuk penyalahgunaan. Dalam praktiknya, cukup mengumpulkan 9 fotokopi KTP dan tanda tangan notaris, koperasi bisa langsung dinyatakan berdiri. Akibatnya, muncul “koperasi zombie”—ada namanya tetapi tidak bernyawa.
Koperasi-koperasi zombie ini kerap dijadikan alat kejahatan seperti skema Ponzi, pinjaman rente berkedok koperasi, hingga manipulasi dana masyarakat. Dampaknya lebih luas: publik kehilangan kepercayaan terhadap koperasi sebagai institusi ekonomi kerakyatan.
Melalui fase prakoperasi, maka RUU yang baru menyediakan mekanisme early warning system yang jauh lebih ketat. Kelompok harus membuktikan aktivitas riil, seperti rapat anggota, partisipasi ekonomi, dan pendidikan anggota tentang dasar perkoperasian, sebelum mendapatkan status badan hukum. Dana yang dihimpun selama masa persiapan pun mendapat perlindungan sebagai “modal awal pra-pendirian” yang memiliki legitimasi hukum.
Dampak Sistemik bagi Perekonomian Nasional
Rekognisi prakoperasi tidak sekadar menata administrasi; ia akan membawa efek domino positif bagi pembangunan ekonomi Indonesia:
Pertama, formalisasi yang ramah. Kelompok tani, pedagang pasar, dan kelompok usaha bersama dapat memiliki legalitas awal yang memungkinkan mereka membuka rekening kolektif atau mengakses KUR, tanpa harus langsung menjadi koperasi penuh. Kelompok-kelompok ini bertaburan di tanah air dalam wujud gapoktan, kelompok arisan RT, Unit Pengelola Keuangan ex Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan lain-lain.
Kedua, integrasi kelembagaan yang lebih teratur. Ribuan kelompok usaha binaan kementerian dapat masuk ke dalam sistem koperasi nasional lewat jalur transisi yang jelas.
Ketiga, Penjaminan Simpanan yang lebih kredibel. Dengan adanya proses inkubasi, Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi hanya perlu menangani koperasi yang benar-benar sehat dan berintegritas.
Keempat, revitalisasi peran Pemerintah Daerah. Dinas koperasi di daerah memiliki dasar hukum untuk membina kelompok masyarakat sejak tahap prakoperasi dan memanfaatkan APBD secara lebih efektif.
Menanam Fondasi Sebelum Membangun Gedung
Rekognisi prakoperasi dalam RUU Perkoperasian bukan sekadar inovasi kebijakan, tetapi koreksi sejarah. Dengan memberikan masa inkubasi dalam hitungan semester, bahkan tahun sebagai kewajiban nasional, negara sedang menanam fondasi ekonomi rakyat yang lebih kuat. Indikatornya, tentu saja bukan semata-mata waktu, yang penting adalah indikator modal sosial.
Memang tidak perlu ada keharusan pra koperasi menjadi koperasi (penuh). Bisa jadi bagi sebagian kelompok masyarakat, kebutuhannya hanya sebatas menjad prakoperasi. Namun bagi yang ingin mendapatkan legalitas koperasi, maka prakoperasi menjadi tahapan yang perlu dilalui, sehingga ruh koperasinya benar-benar ada, dan terhindar menjadi koperasi zombie. Bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai sudah siap menjadi koperasi secara legal dan bisnis, bisa jadi masa prakoperasi berlangsung cepat. Sebagai contoh adalah kelompok tani yang sudah bertahun-tahun telah bergorganisasi, bisa cepat mendapatkan badan hukum koperasinya.
Mendirikan koperasi tanpa prakoperasi ibarat membangun gedung pencakar langit langsung di atas tanah rawa: tampak megah saat diresmikan, tetapi ambruk ketika beban sosial dan ekonomi mulai menekan. Prakoperasi adalah proses memancangkan tiang-tiang itu—memastikan bahwa koperasi yang nanti berdiri tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga kokoh secara sosial dan sehat dalam praktik.
Jika Indonesia serius ingin menjadikan koperasi sebagai pilar kemakmuran bangsa, maka rekognisi prakoperasi adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan. Jangan ada lagi, berseliweran zombie-zombie koperasi.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
1














































