Mangkir dari KPK! Peran Heri Black di Kasus Bea Cukai Disorot

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nama pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black kini menjadi sorotan setelah rumahnya di Semarang digeledah penyidik.

Rumah Digeledah, KPK Butuh Keterangan Heri Black

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Heri Black sangat penting untuk mengungkap terang perkara.

“Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/5/2026)

Materi pemeriksaan terhadap Heri diduga berkaitan dengan temuan saat penggeledahan maupun keterangan dari para saksi dan tersangka yang telah lebih dulu diperiksa.

Mangkir dari Panggilan KPK

Heri Black sebelumnya telah dipanggil KPK pada 8 Mei 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan alias mangkir. KPK terus memonitor perkembangan ini 

Sikap ini semakin menguatkan urgensi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, terlebih setelah ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumahnya di Semarang pada 11 Mei 2026.

Berawal dari OTT Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea dan Cukai.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Mereka di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri dan Dedy Kurniawan.

KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Sita Rp5,19 Miliar & Dugaan Hambatan Penyidikan

Dalam pengembangan kasus, KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat.

Terbaru, usai penggeledahan rumah Heri Black, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya dari pihak eksternal untuk menghambat jalannya penyidikan.

Hal ini membuka kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|