
Ilustrasi peretasan/Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA — Indonesia kini menghadapi ancaman serius sebagai “target baru” kejahatan transnasional. Pergeseran basis operasi sindikat scam dan judi online dari sejumlah negara Asia Tenggara mulai terdeteksi aparat, seiring pengetatan hukum di negara asal mereka.
Fenomena ini mencuat setelah aparat membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Pergeseran Basis Kejahatan ke Indonesia
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pergeseran ini sudah diprediksi sejak lama.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, hingga Vietnam sebelumnya dikenal sebagai basis operasi kejahatan ini. Ketika otoritas di negara-negara tersebut memperketat pengawasan, para pelaku mulai mencari “lahan baru”—dan Indonesia dinilai memiliki celah.
320 Pelaku Ditangkap di Jakarta Barat
Kasus besar langsung terungkap di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 320 pelaku judi online jaringan internasional digerebek saat baru dua bulan beroperasi.
Mayoritas pelaku berasal dari luar negeri, dengan rincian Vietnam: 228 orang, China: 57 orang, Myanmar: 13 orang, Laos: 11 orang, Thailand: 5 orang, Malaysia: 3 orang, Kamboja: 3 orang dan Indonesia: 1 orang.
Mereka menjalankan peran beragam, mulai dari telemarketing, keuangan, hingga customer service. Seluruh WNA kini diperiksa pihak imigrasi, sementara satu WNI diproses di Bareskrim Polri.
DPR: Jangan Sampai Indonesia Jadi Surga Judi Online
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya langkah antisipasi agar Indonesia tidak menjadi basis baru kejahatan ini.
“Kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Selasa (12/5/2026).
Ia mendorong pengawasan ketat, terutama oleh imigrasi, terhadap keluar-masuknya WNA.
“Pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu harus dilakukan, bukan hanya sekarang tapi secara berkala,” tegasnya.
Pengamat: Hukum yang Dianggap “Mudah” Jadi Celah
Pengamat hukum, Abdul Fickar Hadjar, menilai Indonesia menjadi incaran karena dianggap memiliki proses hukum yang relatif tidak menyulitkan.
“Faktor penting adalah anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia itu tidak menyulitkan alias mudah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas, terutama terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Instansi imigrasi harus tegas menerapkan pengawasan overstay, tidak ada celah toleransi,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Sampai Akar
Senada, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Widiarto, meminta aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan di permukaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya patroli siber untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Patroli siber harus ditingkatkan agar bisa mendeteksi pergerakan mereka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































