Lembaga Fatwa Filipina Larang Pernikahan Paksa dalam Kasus Perkosaan

3 hours ago 1

Ilustrasi pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga fatwa Muslim Mindanao di Wilayah Otonomi Bangsamoro, Filipina mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memaksa korban perkosaan untuk menikahi pelaku perkosaan dilarang keras menurut hukum Syariah, yang disebut-sebut sebagai langkah bersejarah dalam upaya melindungi hak-hak perempuan.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Bangsamoro Darul Ifta (BDI) pada 26 Februari 2026 tersebut diakui sebagai "langkah bersejarah" sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak perempuan.

“Tidak diperbolehkan dalam syariat Islam untuk memaksa seorang wanita menikahi pria yang telah menyerang dan memperkosa dirinya,” demikian isi fatwa yang dikutip dari GMANews, Rabu (1/4/2026).

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa persetujuan adalah syarat mendasar untuk pernikahan yang sah dalam Islam dan tidak dapat digantikan atau diasumsikan dalam situasi yang melibatkan paksaan atau kekerasan.

Komisi Perempuan Bangsamoro (BWC) menyambut baik penerbitan tersebut, menyebutnya sebagai langkah bersejarah yang menjunjung tinggi martabat para penyintas kekerasan berbasis gender.

“Komisi Kesejahteraan Perempuan (BWC) menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada BDI atas penerbitan fatwa bersejarah yang menegaskan bahwa tidak ada perempuan yang dapat dipaksa menikahi pemerkosanya,” kata komisi tersebut.

Fatwa tersebut menekankan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan serius menurut hukum Islam dan bahwa para korban tidak boleh disalahkan atau dihukum, melainkan dilindungi dan didukung.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|