KPK Usut Jejak Uang Korupsi Bank BJB yang Diduga ke Lisa Mariana

4 hours ago 4

Newswire

Newswire Selasa, 11 Agustus 2026 08:07 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan menelusuri dugaan aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Penyidikan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

KPK menduga aliran dana tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui skema nomine atau penggunaan nama pihak lain untuk menyamarkan penerima manfaat sebenarnya. Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mendalami informasi terkait dugaan penerimaan dana oleh Lisa Mariana.

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8) malam.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pejabat Bank BJB maupun pihak agensi periklanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menelusuri pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari aliran dana perkara tersebut.

KPK Selidiki Dugaan Penggunaan Nomine

Menurut Taufik, penyidik sementara menduga aliran dana kepada Lisa Mariana dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai nomine. Praktik tersebut kerap digunakan untuk menyembunyikan identitas penerima manfaat sesungguhnya dalam transaksi keuangan.

Karena itu, KPK saat ini menelusuri hubungan antara pihak yang diduga menjadi nomine dengan sejumlah pihak yang tengah didalami dalam perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami," tegas Taufik.

Selain menelusuri dugaan keterlibatan nomine, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil dari perkara yang melibatkan sejumlah biro iklan tersebut.

Bermula dari Pengadaan Iklan Tahun 2021-2023

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pertama kali diumumkan KPK pada 13 Maret 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi periklanan yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.

Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan mobil. Langkah itu sempat menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh politik yang dikenal luas di Jawa Barat.

Selanjutnya, Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Perkembangan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2026 ketika KPK resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatannya. KPK menyebut penahanan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Penahanan empat tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari kerugian negara yang nilainya mencapai Rp223 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|