KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan penerimaan uang Rp2,25 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh sebagai bagian dari 'jatah preman' atas peningkatan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp106 miliar.

Tanak menjelaskan bahwa ada tiga kali setoran fee untuk Abdul Wahid. Pertemuan awal antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT menyepakati fee 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Namun, kemudian disepakati menjadi 5 persen atau Rp7 miliar.

Rincian Penyerahan Uang

Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama tahun 2025: Juni, Agustus, dan November. Pada Juni, terkumpul Rp1,6 miliar, dengan Abdul Wahid menerima Rp1 miliar. Pada Agustus, terkumpul Rp1,2 miliar, namun detail penerimaan oleh Abdul Wahid tidak dijelaskan. Pada November, Abdul Wahid menerima Rp450 juta melalui perantara dan Rp800 juta secara langsung, dari total Rp1,25 miliar yang terkumpul.

Secara keseluruhan, dari total kesepakatan Rp7 miliar, telah diserahkan Rp4,05 miliar. Abdul Wahid menerima Rp2,25 miliar dari penyerahan tersebut.

Tindakan KPK

Pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Selanjutnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus ini.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|