Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki program yang menggratiskan 15 golongan naik transportasi umum. Salah satu golongan yang bisa memanfaatkan program itu adalah karyawan swasta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, karyawan swasta memang merupakan salah satu dari 15 golongan yang digratiskan naik transportasi umum di Ibu Kota. Namun, karyawan swasta yang dimaksud hanya yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta yang gajinya maksimal 1,15 kali UMP Jakarta, atau Rp 6,2 juta per bulan.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Syafin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Syafrin mengatakan, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta juga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum, yang dapat digunakan untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, secara gratis. Jangka waktu KLG adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Meski begitu, pemegang KLG tersebut harus melakukan pembaruan data selama 6 bulan sekali. Hal itu dilakukan agar pemberian subsidi tepat sasaran. Adapun mekanisme pendaftaran untuk bisa mendapatkan KLG bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta adalah sebagai berikut:
a. memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi
b. melampirkan dokumen administrasi berupa:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta
2. surat keterangan aktif bekerja
3. fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
4. surat keterangan penghasilan
5. foto diri terbaru

2 hours ago
4











































