KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Usai OTT

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul penyerahan diri keduanya.

Keduanya sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tapi keduanya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026).

"Bupati beserta Sekda Kuansing masih menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

KPK menjelaskan permintaan keterangan telah masuk tahap penyidikan. KPK memutuskan menahan Suhardiman Amby, pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman terlihat mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB.

KPK turut menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai tanda sudah resmi ditahan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pesan singkat. Suhardiman meminta publik mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman.

Sebelumnya, KPK menyelenggarakan operasi senyap di Kuantan Singingi dan Jakarta sejak 30 Juni. Lewat kegiatan tersebut, KPK meringkus 10 orang dan lima dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kabupaten Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri usai tak terendus KPK. Keduanya lalu dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan digiring ke kantor KPK. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|