KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran

4 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi senilai Rp5,19 miliar. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pegawai Bea Cukai berinisial SA diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut catatan KPK, SA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

SA sebelumnya disebut memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta menuju rumah aman lain di Ciputat di Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini, KPK juga memanggil dua pegawai dari PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut terdiri atas Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari perusahaan swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper yang disita dari rumah aman di Ciputat di Tangerang Selatan, Banten.

Temuan uang Rp5,19 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bea Cukai tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|