KPK Incar Keterlibatan Anggota V BPK Bobby Adhityo di Perkara Suap

2 hours ago 3

Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan suap mengenai kongkalikong hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Lewat upaya itu, KPK mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menjamin belum berhenti pada tersangka kasus Muara Enim yang sudah ditetapkan. Sehingga lembaga antirasuah bakal mengusut pihak-pihak yang diduga terjerat dalam kasus itu.

"Untuk perkara berkaitan dengan suap pengkondisian temuan audit BPK, ini juga masih akan terus didalami. Ini kita belum berhenti di titik ini, kita masih akan terus telusuri, kita akan dalami karena tentunya ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terungkap, kita ingin sampai ke akar-akarnya," kata Budi di Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Budi menyebut, pengusutan itu seiring proses penyidikan terhadap beberapa tersangka yang sudah dijerat KPK. Di antaranya, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari.

Menurut Budi, penyidik masih mengkaji hubungan antara Angga dan Bobby Adhityo Rizaldi. Pasalnya, Angga diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. KPK berusaha membongkar alasan pengaruh pihak swasta terkait perubahan hasil audit BPK. 

"Mengapa pihak swasta ini punya akses punya power ya untuk meminta pihak di internal BPK ini melakukan pengubahan hasil audit BPK," ujar Budi.

Dia menyebut, penyidik mencurigai kasus suap pengondisian hasil audit ini punya hubungan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim. Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang sudah membuat Bupati Muara Enim Edison jadi tersangka.

Saat ini, KPK sedang mendalami apakah praktik suap dalam pengondisian hasil audit menyangkut dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. KPK mengamati dugaan suap terjadi setelah semua tahapan pengelolaan anggaran daerah tuntas dilaksanakan. 

"Yang suap diaudit BPK itu juga terjadi pasca laporan pertanggungjawaban ya. Karena ini kan seluruh proses dari perencanaan ya penganggaran, pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban sudah selesai semua. Kemudian BPK masuk melakukan audit ada temuan. Nah dari temuan itulah yang kemudian coba diubah oleh Pemkab Muara Enim dengan memberikan suap kepada kepada oknum-oknum di BPK," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Hal itu terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, tahun anggaran 2025.

Para tersangka adalah Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Lalu, Edison, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Dua nama terakhir telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|