KPK gali pengetahuan Kepala BTP Jakarta soal dugaan fee proyek DJKA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengetahuan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, mengenai dugaan aliran fee atau imbalan dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Pemeriksaan terhadap Ferdian Suryo dilakukan pada Rabu (24/6) sebagai saksi untuk mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah dugaan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub. “Secara umum fokusnya terkait dengan dugaan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/6).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali keterangan Ferdian Suryo untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Pendalaman ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pengondisian vendor-vendor tertentu agar dapat memenangkan dan mengerjakan proyek di lingkungan direktorat tersebut.
Aliran Fee dari Swasta ke Pejabat
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa atas pengondisian pemenang proyek itu, diduga ada fee yang mengalir dari pihak swasta kepada pihak-pihak di DJKA maupun di Kemenhub. Praktik ini diduga menjadi modus operandi dalam sejumlah proyek strategis perkeretaapian.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka terus bertambah signifikan. Kini, total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dan ditahan, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Tidak hanya individu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek secara sistematis melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4
















































