Daycare Little Aresha yang berlokasi berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik setelah digrebek polisi, Jumat (24/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penutupan permanen Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak dan balita. Hal ini dinilai penting agar ke depannya tidak ada lagi anak dan balita yang menjadi korban kekerasan mental dan fisik.
"Tentu Daycare ini ditutup permanen saja untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban," kata Komisioner KPAl, Diyah Puspitarini, saat dihubungi Republika, Ahad (26/4/2026).
Diyah juga menegaskan penanganan kasus ini harus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan. Selain itu, anak korban juga harus mendapatkan pendampingan psikososial serta mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum.
"KAI juga berharap ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal," kata Diyah.
la juga mengapresiasi langkah KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Provinsi DIY yang dinilai cepat dan ramah anak dalam melakukan penggerebekan setelah menerima pengaduan. "Dan sampai saat ini kami di KPAl juga berkoordinasi terus dengan pihak-pihak tersebut," kata Diyah.

6 hours ago
3
















































