Dua santri di Lombok mengalami cacat permanen setelah dibakar hidup-hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keluarga dua santri korban pembakaran di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), fokus pemulihan fisik anak-anaknya. Selain itu, keluarga korban juga mengalami kendala biaya untuk pengobatan.
"Keluarga masih fokus pemulihan fisik korban, namun masih terkendala biaya. Info yang didapat ada hambatan penggunaan dana BPJS," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Karena itu, KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS Kesehatan untuk bersedia memberikan bantuan pembebasan biaya pemulihan atas luka bakar parah yang diderita kedua korban. "KPAI mendesak Dinas Kesehatan setempat dan BPJS agar memberikan bantuan pembebasan biaya perawatan untuk anak-anak korban kekerasan fisik. Karena mereka harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi medis sesegera mungkin, terutama dalam kasus ini, anak sampai dibakar dan menderita disabilitas permanen," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, tiga santri menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh seorang santri senior di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2025. Akibat peristiwa nahas itu, satu korban akhirnya meninggal dunia, dan dua korban lainnya mengalami luka bakar parah.
Kedua korban saat ini terkendala biaya untuk pengobatan atas luka berat yang dideritanya. Proses hukum kasus ini masih ditangani oleh Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

2 hours ago
2














































