Komisi IV Dorong Penambahan Kapasitas Apartemen Transit Rancaekek

4 hours ago 3

Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti keterbatasan kapasitas hunian di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung. Tingginya minat masyarakat untuk menempati hunian tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah unit yang tersedia saat ini.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, mengatakan permintaan masyarakat untuk menyewa apartemen transit tersebut cukup tinggi. Namun keterbatasan kapasitas membuat tidak semua masyarakat yang membutuhkan hunian sementara dapat tertampung.

“Ke depan kami berharap kawasan ini bisa dikembangkan atau ditambah kapasitasnya agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas hunian ini,” kata Prasetyawati usai melakukan monitoring pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).

Selain penambahan kapasitas hunian, Komisi IV DPRD Jabar juga mendorong adanya penguatan fasilitas penunjang di kawasan apartemen transit tersebut. Fasilitas tambahan dinilai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan operasional pengelolaan apartemen.

Salah satu yang diusulkan adalah penyediaan ruang serbaguna atau aula yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan. Selain dimanfaatkan oleh penghuni, fasilitas tersebut juga berpotensi disewakan untuk kegiatan masyarakat sehingga dapat menjadi sumber pemasukan tambahan.

“Fasilitas seperti ruang serbaguna dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus disewakan untuk kegiatan tertentu. Dengan begitu bisa membantu menambah pemasukan untuk mendukung biaya operasional pengelolaan apartemen transit,” ujarnya.

Prasetyawati menilai penguatan regulasi terkait pengelolaan apartemen transit milik pemerintah daerah perlu segera dilakukan. Saat ini kewenangan pengelolaan dinilai masih terbatas karena belum adanya aturan yang secara khusus mengatur hunian jenis tersebut.

Karena itu, DPRD Jawa Barat membuka peluang untuk melakukan evaluasi regulasi sekaligus menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang mengatur secara khusus pengelolaan apartemen transit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, diharapkan pengelolaan apartemen transit dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Meski demikian, ia mengapresiasi upaya pengelola yang selama ini telah menjaga kondisi apartemen tetap layak dan nyaman bagi para penghuni.

“Secara umum pengelolaannya sudah cukup baik. Pengelola juga berupaya menjaga agar hunian ini tetap terlihat tertata seperti apartemen yang dikelola dengan baik,” kata Prasetyawati.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|