REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta fee proyek hingga 15 persen. Sehingga KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lain.
Hal itu disampaikan KPK menyangkut praktik dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK mendapati indikasi pengaturan proyek sejak awal tahun 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas PUPRPKP Rajang Lebong ditaksir di angka Rp 91,13 miliar.
Dari keterangan yang dihimpun KPK, pada Februari 2026, Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati. Lewat pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026).
KPK pun menemukan sinyal bupati menuliskan inisial kontraktor yang bakal memperoleh paket proyek. Tindakan inilah yang diduga melanggar aturan.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” ucap Asep.
KPK mencurigai permintaan fee proyek itu menyangkut dengan kebutuhan dana menjelang Lebaran. Permintaan fee selanjutnya disetujui antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor. Dari kesepakatan itu, KPK mencatat sudah terjadi penyerahan awal uang ijon proyek dengan total sekitar Rp 980 juta.
Penyerahan uang tersebut berasal dari tiga kontraktor dengan rincian Rp 330 juta, Rp 400 juta, dan Rp 250 juta yang dikucurkan lewat sejumlah perantara.
Perkara ini terungkap usai tim KPK menggelar monitoring di Bengkulu. Pada 9 Maret 2026, penyidik mendapati proses penyerahan uang yang dibungkus plastik dalam tas hitam.
“Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan ‘uang ijon’ yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam,” kata Asep.
Dari operasi itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 756,8 juta yang ditemukan di sejumlah lokasi. KPK pun mendapati dugaan penerimaan uang lain oleh bupati lewat kepala dinas PUPRPKP yang angkanya mencapai Rp 775 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta,” ujar Asep.
Selain itu, KPK meyakini praktik culas itu bukan kejadian tunggal. Sehingga ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya di Pemkab Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ucap Asep.
Diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka kasus ini sesuai hasil penggalian keterangan. Yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA), dan Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).
Atas perbuatannya, Fikri Thobari bersama-sama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

3 hours ago
1

















































