Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih pemeriksaan terhadap kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Karo dan sejumlah jaksa lainnya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pengambilalihan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Sebelumnya, pemeriksaan internal telah berlangsung di Kejati Sumut terkait dugaan intimidasi. Namun, proses tersebut belum rampung ketika Kejagung memutuskan untuk menarik para pihak ke Jakarta.
“Oh, belum, belum. Yang jelas ini respons dari pimpinan… saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan keraguan publik. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam memeriksa kasus tersebut.
Pihaknya akan mendalami apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu telah berjalan sesuai aturan dan profesionalitas. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi etik akan dijatuhkan sesuai ketentuan internal.
“Kita akan melihat seperti apa, apakah ada... telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada... seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” katanya.

3 hours ago
7
















































