Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat

4 hours ago 10

Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa (24/3/2026) masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim dokter terus melakukan pemeriksaan sejak Senin malam di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Persiapan Kembali ke Rutan KPK

Budi menuturkan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Di sisi lain, proses penyidikan kasus kuota haji disebut terus menunjukkan perkembangan.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Sempat Tidak Terlihat di Rutan

Sebelumnya, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut di rutan saat menjenguk suaminya.

Ia menyebut mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam dan juga tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya kepada wartawan.

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan tetap dilakukan pengawasan oleh KPK.

Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|