REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan di sebuah daycare (tempat penitipan anak) di Yogyakarta. Legislator ini meminta aparat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” kata Selly dalam keterangan di Jakarta, Ahad (26/4/2026).
Mengutip ucapan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga menegaskan hukum maksimal patut diberikan kepada seluruh pelaku, tanpa kompromi dengan penerapan pasal berlapis dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Anak. Selly melihat kasus tersebut mencerminkan adanya kelemahan sistem perizinan dan pengawasan yang lemah dalam tempat penitipan anak (daycare).
“Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” kata dia.
Selly juga memandang praktik kekerasan tersebut berlangsung bukan dalam waktu singkat. Dengan demikian, menurutnya, patut diduga adanya kelalaian pengawasan dari berbagai pihak terkait. Selly kemudian juga memandang kekerasan itu terjadi karena rendahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis.
“Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” kata dia. Selanjutnya, agar kejadian tak terulang, ia mendesak evaluasi total dan audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, termasuk legalitas, standar operasional, serta kompetensi tenaga pengasuh.
Legislator Dapil Jabar VIII itu juga meminta berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Komnas Perlindungan Anak, agar bergerak melakukan pendampingan psikososial menyeluruh bagi seluruh korban dan keluarga.
Menurutnya, dengan pelibatan pemerintah daerah dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hal itu dapat memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kekerasan anak.
“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara,” ucap Selly.
Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa itu harus menjadi momentum koreksi besar terkait keamanan anak yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, tetapi harus dijamin melalui regulasi ketat dan pengawasan aktif negara.
sumber : Antara

6 hours ago
3
















































