Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu (25/2/2026) kembali dibuka untuk masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, layanan SIM Keliling Polda DIY berlokasi di Kantor Kapanewon Godean dengan jam operasional pukul 08.30–13.00 WIB. Sistem layanan berpindah setiap hari kerja sehingga warga dapat menyesuaikan lokasi terdekat dengan domisili atau aktivitasnya.
Keberadaan SIM Keliling Polda DIY menjadi alternatif layanan publik yang efisien, khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan pola lokasi bergilir, akses pelayanan menjadi lebih merata di berbagai wilayah DIY.
Polda DIY mengingatkan pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan. Seluruh persyaratan administrasi juga perlu disiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan cepat, tertib, dan lancar.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan setiap hari kerja di lokasi berbeda dengan jam layanan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat Pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat Pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Sementara itu, permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai domisili pemohon.
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Polda DIY meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Polda DIY 25 Februari 2026 ini, masyarakat dapat menghemat waktu, mengurangi antrean di Satpas, dan tetap menjalankan aktivitas harian tanpa terganggu proses administrasi perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































