Pelabuhan Merak, Banten. - Harian Jogja/Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Rekayasa penyeberangan mudik Lebaran 2026 resmi ditetapkan. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum membagi operasional sejumlah pelabuhan untuk mengurai kepadatan dan menjaga kelancaran arus mudik serta arus balik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan pengaturan dilakukan menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan selama periode Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Aan di Jakarta, Senin.
Pengaturan tersebut mencakup sejumlah pelabuhan strategis seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Padang Bai, hingga Pelabuhan Lembar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan sejumlah nomor lainnya tertanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Pengaturan Pra-Arus Mudik (11–13 Maret 2026)
Untuk tujuan Sumatera sebelum 13 Maret pukul 12.00 waktu setempat:
Pejalan kaki, sepeda (Gol I), kendaraan Gol II, III, IVa, IVb, Va, VIa melalui Merak–Bakauheni.
Mobil barang Gol Vb, VIb, VII melalui Pelabuhan Ciwandan.
Mobil barang Gol VIII dan IX melalui BBJ Bojonegara.
Gol VIII dan IX juga bisa via Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Panjang (Lampung).
Untuk tujuan Jawa sebelum 13 Maret pukul 12.00:
Pejalan kaki, sepeda, Gol II, III, IVa, Va, VIa, dan IVb melalui Bakauheni–Merak.
Gol Vb–IX melalui BBJ Muara Pilu.
Gol VIII–IX dapat melalui Panjang menuju Krakatau Bandar Samudera.
Masa Arus Mudik (13–20 Maret 2026)
Mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 20 Maret pukul 15.00:
Pejalan kaki, Gol IVa, Va, VIa, dan IVb via Merak–Bakauheni.
Gol I, II, III serta Vb–VIb dua sumbu via Ciwandan.
Gol VIb tiga sumbu, VII–IX via BBJ Bojonegara.
Kendaraan barang yang masih terkena pembatasan diarahkan ke buffer zone BBJ Bojonegara hingga pembatasan berakhir.
Masa Arus Balik (23–29 Maret 2026)
Tujuan Sumatera:
Pejalan kaki, sepeda, Gol II–VIa serta IVb–VIb dua sumbu via Merak–Bakauheni.
Gol VIb tiga sumbu serta VII–IX via BBJ Bojonegara.
Kendaraan yang masih dibatasi operasionalnya menunggu di buffer zone BBJ Bojonegara.
Tujuan Jawa:
Pejalan kaki, sepeda, Gol II–VIa via Bakauheni–Merak.
Gol IVb–VIb dan pengecualian operasional via BBJ Muara Pilu.
Gol VIb tiga sumbu serta VII–IX diarahkan ke buffer zone rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung dan KM 87B, KM 49B, KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar serta ruas non-tol.
Ketapang–Gilimanuk dan Lintas NTB
Mulai 13–29 Maret 2026, lintasan Ketapang–Gilimanuk memprioritaskan pejalan kaki dan kendaraan Gol II–VIa. Mobil barang Gol Vb–IX dibatasi.
Dermaga Movable Bridge (MB) diprioritaskan untuk penumpang dan kendaraan ringan, sedangkan Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) untuk kendaraan barang.
Seluruh mobil barang Gol IVb–IX melalui Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan. Untuk tujuan NTB, kendaraan Gol VII–IX dapat melalui trayek Tanjung Wangi–Gilimas atau lintasan Jangkar–Lembar, sehingga distribusi kendaraan selama mudik Lebaran 2026 tetap terkendali di berbagai simpul penyeberangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
















































