Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah

3 hours ago 1

Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah Aktivitas keimigrasian di bandara. - Istimewa // Ditjen Imigrasi 

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan tarif biaya beban Rp0 bagi penumpang terdampak konflik Timur Tengah. Kebijakan ini diambil setelah delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia dibatalkan atau ditunda, menyebabkan 2.228 penumpang tertahan.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Penutupan ruang udara tersebut berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan terdampak di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu. Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 WNA dan 584 WNI.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya segera melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem.

"Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," kata Yuldi dalam rilis, Minggu (1/3/2026).

Selain pembatalan perlintasan, Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Petugas diminta menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait terkait perubahan jadwal maupun rute.

"Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi overstay akibat situasi ini, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan ITKT dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, kantor imigrasi juga diminta menerapkan tarif biaya beban nol rupiah bagi penumpang yang mengalami overstay karena pembatalan atau penundaan penerbangan akibat konflik Timur Tengah. Penumpang cukup melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai atau otoritas bandara.

"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tukas Yuldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|