Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim heran dengan vonis yang diterimanya. Nadiem meragukan tegaknya keadilan di Indonesia dengan berkaca pada hukumannyam
Keraguan tersebut dikatakan Nadiem setelah majelis hakim menghukumnya 10 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Nadiem terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya?" kata Nadiem.
Nadiem mensinyalkan keberatan dengan vonis yang diterima. Nadiem menuding hakim mengabaikan fakta yang muncul sepanjang persidangan. "Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem.
Nadiem merasa hukuman terhadapnya di luar akal sehat. Nadiem menyatakan putusan hakim sama artinya dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Sebab Nadiem mengklaim tak punya uang demi membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.
"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem.

8 hours ago
3













































