Heboh Temuan Bangunan Lama di PG Gesikan Bantul, Ini Respons Disbud

1 day ago 7

Heboh Temuan Bangunan Lama di PG Gesikan Bantul, Ini Respons Disbud Temuan struktur bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan bekas Pabrik Gula (PG) Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Yosef Leon - Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Temuan struktur bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan bekas Pabrik Gula (PG) Gesikan, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, memicu perhatian serius pemerintah daerah. Lokasi ini diketahui merupakan aset milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan kebun induk kelapa.

Penemuan tersebut bermula saat proses persiapan lahan dilakukan. Di lokasi seluas 47.597 meter persegi yang berada di selatan Lapangan Wijirejo, ditemukan struktur pondasi bangunan yang diduga merupakan bagian dari peninggalan PG Gesikan. Atas temuan ini, DPKP DIY kemudian meminta kajian kepada Dinas Kebudayaan Bantul guna memastikan status objek tersebut.

Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung pada akhir April 2026. Hasil kajian pun telah diserahkan kepada DPKP DIY pada 4 Mei 2026 dan wajib dipatuhi.

"Surat rekomendasinya sudah kami kirim 4 Mei kemarin dan itu wajib dipatuhi. Jadi kalau nanti ditemukan ada pelanggaran terkait dengan hal ini, ranahnya juga sudah ada sanksi-sanksi yang sudah sudah menanti," kata Elfi, Selasa (5/5/2026).

Dalam rekomendasinya, Disbud Bantul menegaskan pentingnya menjaga keutuhan struktur yang masih berada di lokasi asli (in-situ). Artinya, bangunan tersebut tidak boleh dibongkar atau dipindahkan sebelum ada kajian arkeologis lebih lanjut. Selain itu, area di sekitar struktur juga harus diberikan zona perlindungan dengan radius minimal tiga meter dari titik terluar.

Tak hanya itu, aktivitas penanaman kelapa tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu. Jika dalam proses penggalian ditemukan struktur atau benda lain yang diduga bersejarah, kegiatan harus segera dihentikan dan dilaporkan kepada instansi terkait.

"Intinya tim ahli cagar budaya memberikan rekomendasi untuk menyelamatkan struktur bekas bangunan PG Gesikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disbud Bantul, Yanatun Yunadiana, menegaskan bahwa proses kajian melibatkan tim ahli cagar budaya yang melakukan identifikasi langsung di lapangan. Penilaian mencakup kondisi fisik, karakteristik struktur, hingga pengumpulan data awal sebagai dasar penetapan status.

"Ini bertujuan untuk memastikan status objek tersebut, apakah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian awal dalam upaya pelindungan warisan budaya di Bantul, khususnya di tengah maraknya pembangunan. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan agar pelestarian sejarah dapat berjalan beriringan dengan program pembangunan daerah.

"Dalam upaya pelestarian cagar budaya tentu perlu sinergi antarinstansi dalam menjaga keberadaan objek-objek bersejarah, terutama yang berpotensi terdampak kegiatan pembangunan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya dapat berjalan seiring dengan program pembangunan daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|