KPK Dalami Sumber Uang Iuran Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan yang menyeret mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menelusuri asal-usul dana iuran yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Pemeriksaan terhadap para pejabat itu dilakukan pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari pendalaman aliran dana dan mekanisme pengumpulan uang di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap.

Lima pejabat yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cilacap Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satpol PP Cilacap Rochman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi dimintai keterangan terkait sumber dana yang dipakai untuk memenuhi permintaan iuran tersebut.

“Para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

KPK Temukan Beragam Sumber Dana

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya berbagai cara yang dilakukan pejabat OPD untuk memenuhi permintaan setoran tersebut.

Menurut Budi, sebagian besar kepala OPD menggunakan dana pribadi untuk membayar iuran. Namun, ada pula pejabat yang sampai meminjam uang dari koperasi maupun melakukan pengumpulan dana secara patungan bersama pejabat struktural di dinas masing-masing.

“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.

KPK juga mendalami teknis pengumpulan uang hingga proses penyerahan kepada pihak tertentu di luar OPD.

“Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujar Budi.

Pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara tersebut diketahui mengarah pada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga saat bulan Ramadan.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, Rp515 juta diduga dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum OTT dilakukan, KPK mencatat tersangka baru menerima sekitar Rp610 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|