Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

3 hours ago 5

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Gubernur NTT Melki Laka Lena (kaknan) enandatangani Keputusan Gubernur tentang penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di NTT, di Kupang. ANTARA/HO-Pemprov NTT\r\n

Harianjogja.com, Nusa Tenggara Timur—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari menyusul gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.

Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak gempa sekaligus mempermudah koordinasi dan pengerahan sumber daya di wilayah terdampak.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.

Ditetapkan Sehari Setelah Gempa

Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026, setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,7 terjadi di wilayah Flores pada tanggal yang sama.

Gempa tersebut memiliki kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Melki menjelaskan status tanggap darurat memungkinkan Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat penanganan bencana secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Selama masa tanggap darurat, seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan gempa NTT.

Prioritas tersebut meliputi proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain akibat bencana.

Penanganan Gempa Didukung APBD NTT

Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan selama masa tanggap darurat.

Segala biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Penetapan status tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan bencana serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Warga Diminta Ikuti Informasi Resmi

Pemprov NTT mengajak masyarakat tetap tenang dan saling membantu selama masa tanggap darurat berlangsung.

Masyarakat juga diminta mengikuti informasi serta arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat selama proses penanganan dampak gempa bumi di NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|