REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa sikap Indonesia terhadap eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran harus berpijak kuat pada amanat konstitusi.
Dalam pernyataannya kepada Republika pada Ahad (1/3/2026), Lukman mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara tegas memandatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“UUD 1945 tegas mengamanahkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus secara jelas menegaskan kepada dunia bahwa serangan bersenjata Israel dan Amerika adalah pengingkaran terhadap perdamaian,” ujarnya.
Menurut dia, serangan yang menimbulkan ratusan korban jiwa tersebut bertentangan dengan prinsip perdamaian dan norma hukum internasional. Ia juga menyoroti dimensi kemanusiaan dari momentum serangan yang terjadi di bulan Ramadan.
“Serangan terhadap negara Islam di bulan Ramadan itu sama sekali tak sensitif terhadap masyarakat Muslim dunia yang sedang berpuasa,” katanya.
Lukman turut mengingatkan pentingnya mekanisme konstitusional dalam menyikapi dinamika internasional. Ia merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR.
“Konstitusi menegaskan bahwa Presiden jika hendak membuat pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian bersama negara lain, harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait beban keuangan negara juga harus mendapat persetujuan DPR,” tegasnya. “Presiden dan DPR-RI harus melaksanakan amanah Pasal 11 UUD 1945 tersebut.”
Ia menambahkan, dalam konteks situasi global yang memanas, pemerintah diharapkan terus menjaga marwah Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Segala bentuk perjanjian internasional, menurutnya, perlu tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan kesederajatan.

4 hours ago
2
















































