Ekonomi Syariah dan Janji Panjang Pembangunan Daerah

3 hours ago 6

Oleh : Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – KNEKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun ini menyimpan satu babak baru dalam perjalanan ekonomi syariah Indonesia. Untuk pertama kalinya, lima tematik ekonomi syariah, yang terdapat pada bidang sosial, UMKM, perindustrian, pariwisata, dan sekretariat daerah, dibahas secara sistematis bersama 38 provinsi sebagai bagian utuh dari arsitektur perencanaan menuju RKPD 2027.

Bukan lagi sekadar sisipan agenda di pinggir rapat, ekonomi syariah kini masuk ke ruang kendali: ke meja perencanaan, ke RKPD, dan pada gilirannya dianggarkan pada APBD, sebagai ikhtiar kolektif menjadikan nilai-nilai syariah bukan jargon spiritual, melainkan logika kerja pembangunan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Dari Gagasan Berserak ke Tata Kelola yang Terarah

Selama bertahun-tahun, banyak program ekonomi syariah di daerah hadir dalam bentuk pelatihan, seminar, festival UMKM, atau gerakan sosial yang berjalan sendiri-sendiri. Kita paham bahwa semua itu adalah aktivitas yang baik dan berniat mulia, tetapi kerap berdiri sendiri, terputus satu sama lain, dan sulit terbaca dampaknya secara utuh.

Tanpa kerangka yang menyatukan, rangkaian program itu ibarat nada nada indah yang tak pernah sempat dirajut menjadi simfoni; terdengar sesaat, lalu menguap tanpa benar benar menuntun langkah pembangunan menuju tujuan bersama yang kita cita-citakan untuk negeri ini.

Kini, melalui “Rakortekrenbang 2026 Tematik Ekonomi Syariah” yang menjadi pintu masuk penyusunan RKPD 2027, kita mulai memasuki fase baru: dari kumpulan program menuju orkestrasi kebijakan yang menyatu dengan dokumen perencanaan resmi negara. Forum inilah yang menyatukan pemerintah pusat dan daerah untuk menata kembali agenda ekonomi syariah, mengikatnya dalam usulan subkegiatan dan rincian output di e Rakortek, sehingga kelak tidak lagi berjalan sendiri, tetapi hadir sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah tahun 2027.

Dalam orkestrasi ini, kita juga sepakat bahwa musiknya tidak boleh mengalun tanpa ukuran. Karena itu, Rakortekrenbang 2026 Tematik Ekonomi Syariah membahas dua indikator outcome utama yang akan menjadi penanda bersama, yaitu jumlah produk tersertifikasi halal dan Indeks Zakat Nasional (IZN) . Target nasional sertifikasi halal dalam RPJMN 2025–2029 ditetapkan sebesar 7 juta produk setiap tahun , dengan akumulasi 35 juta produk tersertifikasi halal pada tahun 2029.

Dari target tersebut, daerah diharapkan berkontribusi sebesar 2,8 juta produk tersertifikasi halal setiap tahun, yang kemudian diterjemahkan ke tingkat provinsi. Sementara itu, rata-rata nilai Indeks Zakat Nasional sebesar 0,59 menjadi rujukan yang turut diterjemahkan ke tingkat daerah sebagai ukuran penguatan tata kelola serta dampak pengelolaan zakat.

Dengan demikian, setiap daerah tidak hanya memiliki program, tetapi juga kompas capaian yang terukur dalam penguatan ekosistem halal maupun tata kelola dan dampak zakat bagi masyarakat.

Di sisi lain, Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah akan menjadi semacam partitur yang melengkapi seluruh ikhtiar orkestrasi ekonomi syariah di daerah, mengikat inisiatif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri ke dalam satu alur nada yang utuh; di dalamnya tercantum program, indikator, target, dan penanggung jawab lintas OPD, sehingga setiap langkah ekonomi syariah daerah punya arah, ukuran, dan penanggung jawab yang jelas.

Dalam kerangka besar itulah, lima bidang tematik, yaitu sosial, UMKM, perindustrian, pariwisata, dan sekretariat daerah, kita jadikan simpul-simpul utama orkestrasi ekonomi syariah di seluruh provinsi.”

Lima tematik: jalan sunyi yang dipetakan ulang

Memasukkan lima tematik ekonomi syariah ke dalam rakortekrenbang bukan sekadar keputusan teknokratis, melainkan penegasan filosofi: bahwa keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada yang lemah harus diterjemahkan ke dalam kode anggaran dan matriks kinerja.

• Bidang sosial

Keuangan sosial syariah: zakat, infak, sedekah, wakaf digerakkan sebagai instrumen pengurangan kemiskinan dan penguatan jaring pengaman sosial, bukan sekadar pelengkap. Melalui Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (1.06.05.1.02.0003), bantuan sosial disempurnakan menjadi dukungan usaha berkelanjutan bagi KPM, dengan muatan usaha halal dan keuangan syariah yang diperkuat sinergi Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan BAZNAS.

• Bidang UMKM

Pada bidang UMKM, subkegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk (2.17.07.1.01.0016) membantu pelaku usaha memenuhi standar mutu dan sertifikasi melalui pendampingan, pelatihan, sosialisasi, serta fasilitasi administratif dan pembiayaan. Muatan ekonomi syariah menjadikan proses ini motor percepatan sertifikasi halal dan integrasi UMKM ke rantai nilai halal, sehingga daya saing produk meningkat di pasar nasional dan internasional dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM serta BPJPH.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|