Sule dan anak-anaknya. - Istimewa Instagram @ferdinan_sule
Harianjogja.com, JAKARTA—Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/10) usai ditilang oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Kasus tersebut sudah dalam proses, nanti tanggal 3 Oktober sidangnya," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
BACA JUGA: Dikabarkan Sakit Liver, Ini Kata Komedian Sule
Bernard mengatakan Sule sudah terjadwal hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya.
Adapun penilangan di Jalan Veteran, Pesanggrahan pada Kamis (25/9) itu karena Sule meminta ditilang karena tak mampu menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Petugas Dishub Jaksel telah memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala.
Namun, ternyata dia tak bisa menunjukkan surat tersebut dan meminta sendiri untuk ditilang.
"Namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," ucapnya.
Kemudian, petugas mengecek kendaraannya melalui sistem daring dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR sudah habis pada 23 Maret 2025.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) petugas di lapangan.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.
Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil kabin ganda Toyota Hilux ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan.
Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara