Diputus Bersalah Kasus Fraud Rp30 M, Ini Kata Maybank

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) diputus bersalah atas kasus penggelapan uang Rp 30 miliar milik almarhum Kent Lisandi. 

Dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Kent selaku penggugat untuk sebagian.

Di antaranya, Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.

Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia selalu Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada rekening Maybank Indonesia Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika. Selanjutnya, diputuskan bahwa hak penggugat untuk menarik dana tersebut tidak boleh dicabut.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan. Ia mengatakan Maybank Indonesia menghormati setiap putusan pengadilan, namun berhak untuk menempuh upaya hukum lainnya.

"Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan," kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.

"Maybank Indonesia menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS," terang Bayu.

Ia menambahkan, Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip Tata Kelola dan kehati-hatian , ketentuan OJK dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut kasus ini telah menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Dian.

Dian menegaskan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kini tengah berjalan. OJK, kata dia, menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum agar memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.

"OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah," tegasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Diduga Ada Fraud Rp 1,2 T, Bank Woori Saudara Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|