
Oleh : Dece Kurniadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tulisan di salah satu media nasional mengenai urgensi pengesahan RUU Ekonomi Syariah segera menarik perhatian saya. Bukan hanya karena argumentasinya yang kuat dan terstruktur, tetapi juga karena isinya sangat dekat dengan dinamika yang selama ini kami hadapi di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Tulisan tersebut dengan jernih menegaskan bahwa RUU Ekonomi Syariah bukan sekadar gagasan normatif, melainkan kebutuhan nyata apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Pandangan ekonom yaitu Esther Sri Astuti dari Indef dan Deden Firman Hendarsyah dari OJK yang menyoroti pentingnya regulasi payung juga patut dicermati. Ada tiga pokok pikiran yang terasa sangat relevan. Pertama, regulasi ekonomi dan keuangan syariah kita saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.
Kedua, Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu menyatukan seluruh elemen menjadi satu ekosistem ekonomi dan halal yang utuh. Ketiga, dibutuhkan kebijakan afirmatif yang lebih kuat agar sektor ini tidak hanya tumbuh secara alami, tetapi mampu melakukan lompatan yang signifikan.
Gagasan tentang perlunya sebuah “umbrella law” yang komprehensif sejalan dengan pengalaman kami dalam mengawal pengembangan regulasi, khususnya dari sisi kelembagaan dan tata kelola.
Mengapa RUU Ekonomi Syariah menjadi mendesak?
Dari berbagai diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) yang kami lakukan bersama BRIN dan para pemangku kepentingan, terlihat jelas bahwa regulasi ekonomi syariah di Indonesia berkembang secara sektoral dan parsial. Kita memiliki Undang-Undang Perbankan Syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Zakat, Wakaf, Jaminan Produk Halal, ketentuan asuransi syariah, Penyelenggaraan Ibadah haji, Pengelolaan Keuangan Haji hingga berbagai peraturan turunan di tingkat pemerintah dan otoritas. Namun keseluruhan regulasi tersebut belum sepenuhnya terhubung dalam satu kerangka besar yang terintegrasi dan mudah dipahami oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Kajian bersama BRIN menunjukkan bahwa regulasi yang tersebar ini kerap menyulitkan integrasi, memperpanjang koordinasi antar-lembaga, dan mengurangi efektivitas pengembangan ekosistem syariah. Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, kebutuhan akan sebuah aturan payung (umbrella law) menjadi semakin jelas. Regulasi payung ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan koordinasi, serta memastikan seluruh sektor ekonomi syariah bergerak selaras dengan arah pembangunan nasional.
Pada saat yang sama, potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global sangatlah besar. Indonesia secara konsisten berada di jajaran tiga besar dalam berbagai indikator ekonomi syariah global, termasuk dalam laporan State of the Global Islamic Economy. Capaian di sektor ekspor produk halal, pembiayaan syariah, dan sertifikasi halal menunjukkan bahwa fondasi kita sebenarnya kuat.
Di tingkat nasional, peran ekonomi syariah juga telah ditegaskan dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta berbagai dokumen perencanaan strategis lainnya sebagai salah satu pilar transformasi ekonomi. Dalam konteks inilah RUU Ekonomi Syariah menemukan urgensinya sebagai instrumen yang menghubungkan potensi besar tersebut dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, modern, inklusif, dan berkeadilan.
Jejak Langkah KNEKS dalam Menginisiasi dan Mengawal RUU Ekonomi Syariah
Dari sudut pandang KNEKS, RUU Ekonomi Syariah bukanlah gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Prosesnya telah berjalan cukup panjang. Sejak masuk dalam Prolegnas 2019–2024, Manajemen Eksekutif KNEKS bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyusun kajian dan Naskah Akademik sebagai landasan awal. Upaya tersebut kemudian diperkuat kembali dalam Prolegnas 2025–2029.
Seluruh proses ini tidak berdiri sendiri. Ia bertumpu pada fondasi kebijakan yang telah disusun sebelumnya, seperti Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Syariah Bank Indonesia, Roadmap Keuangan Syariah OJK, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), hingga berbagai dokumen strategis KNEKS. Dengan kata lain, RUU ini lahir dari rangkaian perencanaan yang matang dan berkesinambungan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

8 hours ago
4














































