
Oleh: Syuhelmaidi Syukur, Chairman Harika Foundation, Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Ramadhan tiba, atmosfer religius terasa menguat. Masjid lebih ramai, kajian bertambah, dan ruang publik dihiasi nuansa spiritual. Namun pada saat yang sama, data ekonomi menunjukkan dinamika tak kalah signifikan.
Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) mencatat inflasi bulanan menjelang Idul Fitri pada kisaran 0,33–0,40 persen, dengan kontribusi terbesar dari kelompok makanan dan minuman. Komoditas seperti beras, daging ayam ras, dan telur jadi penyumbang utama kenaikan harga.
Bank Indonesia (2023) juga melaporkan penguatan konsumsi rumah tangga—yang menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto—serta lonjakan transaksi ritel dan pembayaran digital selama periode Ramadhan.
Angka-angka ini menunjukkan, Ramadhan bukan hanya bulan ibadah, juga momentum ekonomi terbesar dalam setahun. Secara makro, fenomena ini bisa dibaca sebagai dinamika positif: UMKM bergerak, sektor ritel tumbuh, dan industri modest fashion mencatat peningkatan signifikan (Kementerian Perindustrian, 2022).
Namun pertanyaan normatif muncul ketika kita mengaitkan fakta ini dengan makna ibadah Ramadhan, khususnya puasa. Alquran menegaskan, puasa diwajibkan “agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah: 183).
Takwa, menurut Al-Ghazali (2005), adalah kesadaran diri yang melahirkan pengendalian hawa nafsu. Jika puasa adalah latihan pembatasan, mengapa konsumsi justru meningkat? Di sinilah Ramadhan berada di persimpangan antara makna spiritual dan realitas ekonomi.
Ramadhan, Madrasah Pengendalian Diri
Puasa merupakan mekanisme pendidikan jiwa. Ketika makan dan minum—yang secara hukum mubah—dibatasi sepanjang hari, manusia dilatih untuk memahami batas. Pembatasan terhadap yang halal mengandung pesan pedagogis: kebebasan tidak identik dengan tanpa batas, tapi kebebasan dengan pengendalian dari dalam.
Nabi SAW mengingatkan, “Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan, puasa tidak berhenti pada dimensi fisik. Ia menuntut transformasi sikap dan kesadaran.
Pengendalian diri tidak akan datang sendirinya, tapi hanya bisa dilakukan dengan kesadaran. Dalam perspektif maqaṣid al-syari‘ah, puasa menjaga agama (hifz al-din) melalui tazkiyah dan menjaga jiwa (hifz al-nafs) melalui pengendalian diri.
Dengan demikian, esensi Ramadhan adalah restrukturisasi orientasi hidup dari dominasi hasrat menuju kedewasaan moral dan spiritual.
Namun ketika data menunjukkan lonjakan konsumsi pangan dan belanja fesyen selama Ramadhan (BPS, 2023; BI, 2023), muncul pertanyaan reflektif: apakah pembatasan siang hari diganti dengan pelampiasan malam hari?
Jika demikian, madrasah Ramadhan menghadapi tantangan baru dalam masyarakat konsumtif.
Industrialisasi Ramadhan dan Komodifikasi Simbol
Lonjakan transaksi digital dan ritel selama Ramadhan menunjukkan intensifikasi aktivitas konsumsi (Bank Indonesia, 2023).
Restoran menawarkan paket berbuka premium, pusat perbelanjaan memperpanjang jam operasional, dan kampanye “Ramadhan Sale” membanjiri media sosial. Dalam kajian Islam publik, fenomena ini dipahami sebagai pertemuan simbol religius dengan logika pasar.
Ekonomi halal tentu sah dan penting untuk tumbuh dan berkembang. Namun saat simbol ibadah digunakan sebagai strategi pemasaran, terjadi komodifikasi nilai. Agama tak lagi sekadar sistem etika, juga instrumen branding. Ramadhan menjadi “high season” industri halal.
Dalam kerangka etika Islam, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis identik dengan kemaslahatan. Islam mengenal prinsip wasathiyah—moderasi—sebagai jalan tengah. Logika pasar mendorong “lebih banyak”, sementara puasa mengajarkan “cukup”.
Ketegangan ini menempatkan Ramadhan pada posisi dialektis antara spiritualitas dan kapitalisme.
Mubah, Israf, dan Dampak Sosial
Dalam fikih, makan saat berbuka dan membeli pakaian baru adalah mubah. Namun Alquran memberikan batas tegas: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan” (QS. al-A‘raf: 31). Ibn Kathir (1999) menjelaskan, israf berarti melampaui batas dalam perkara halal.
Ulama ushul fikih menegaskan, hukum dapat berubah mengikuti dampaknya, Al-Syatibi (1997) menyatakan seluruh hukum Islam bertujuan merealisasikan kemaslahatan dan mencegah mafsadah. Jika praktik mubah mendorong pemborosan, tekanan sosial, atau utang konsumtif, maka ia berpotensi bergerak menuju wilayah etis yang problematik.
Inflasi 0,3 persen mungkin tampak kecil secara makro, tetapi bagi keluarga miskin, kenaikan harga beras atau telur berarti pengurangan konsumsi harian (BPS, 2023). Peningkatan konsumsi sebagian kelompok dapat berdampak pada kelompok rentan.
Dalam perspektif maqaṣid, situasi ini menyentuh dimensi hifz al-mal dan hifz al-nafs. Ramadhan yang seharusnya memperkuat empati justru berisiko memperlebar jarak sosial jika solidaritas tidak ikut meningkat.
Sikap berlebih-lebihan (israf) memiliki risiko kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Posting media sosial dalam hal ini turut andil sebagai penyebar informasi langsung ke personal individu, tanpa batas.
Solidaritas Sosial: Kaum Dhuafa dan Korban Bencana
Alquran mengingatkan dalam Surat al-Ma‘un (QS. 107:1–3), agama tidak cukup dengan ritual, tetapi harus diwujudkan dalam kepedulian terhadap yatim dan miskin. Nabi SAW bersabda, “Tidak beriman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim).
Indonesia hampir setiap tahun menghadapi bencana alam, yang melahir kaum dhuafa baru. Banyak sekali keluarga di Sumatra dari Aceh sampai Sumatra Barat menjalani Ramadhan di tenda-tenda pengungsian dengan keterbatasan pangan dan air bersih.
Mereka adalah saudara kita, solidaritas bukan sekadar anjuran moral, tetapi bagian dari esensi ibadah, khususnya Ramadhan.
Kaum dhuafa ada di mana-mana, mereka ada di sekitar kita. Ada juga di tempat yang jauh di penjuru Nusantara, juga di Palestina, negara-negara konflik, negara-negara miskin di Afrika. Mereka semua memperhatikan gerak-gerik kita, menunggu kepedulian terbaik kita.
Malu rasanya bila postingan kita tengah menikmati keberlebihan di perhatikan mereka.
Meskipun kajian filantropi Islam menunjukkan, penghimpunan zakat dan sedekah meningkat selama Ramadhan (Latief, 2017) tetapi idealnya, peningkatan kepedulian harus melampaui pola musiman. Jika konsumsi meningkat 5–10 persen selama Ramadhan, maka solidaritas sosial seharusnya meningkat lebih besar lagi.
Dalam Alquran Surat al-Insan ayat 8, Allah memuji mereka yang memberi makan orang miskin, yatim, dan tawanan karena Allah semata. Ayat ini menegaskan, keberkahan Ramadhan terletak pada redistribusi kebaikan. Sampainya kepedulian berupa zakat, infak, dan sedekah membawa kebahagian bagi sesama.
Menjaga Batas, Menjaga Takwa
Ramadhan berada di persimpangan antara tazkiyah dan industrialisasi ibadah. Angka-angka ekonomi menunjukkan dinamika pasar, tetapi ayat dan hadis mengingatkan pada tujuan spiritual.
Puasa bukan hanya menahan lapar, juga menahan hasrat konsumsi. Ia bukan sekadar mengurangi makan, tetapi juga memperluas empati. Jika konsumsi meningkat tanpa diiringi solidaritas, maka Ramadhan kehilangan sebagian ruhnya.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula terlalu mengulurkannya” (QS. al-Isra’: 29). Keseimbangan adalah kunci.
Takwa tidak lahir dari kelimpahan tak terkendali, tetapi dari batas yang dijaga. Dan batas itu bukan ditentukan pasar, melainkan kesadaran hati.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
1














































