REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan ekonomi digital di tengah masyarakat mendorong lahirnya berbagai sumber penghasilan baru. Di antaranya mewujud dalam profesi pembuat konten (content creator) yang aktif di pelbagai platform media sosial.
Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang zakat aset dan penghasilan digital. Di dalamnya, terdapat panduan dalam menunaikan kewajiban zakat bagi Muslim yang bekerja di bidang content creator, pemasaran afiliasi (affiliate marketing), dan pekerja lepas digital (digital freelancer).
Majelis Tarjih dan Tajdid mendefinisikan zakat penghasilan digital sebagai zakat yang dikenakan atas imbalan materi atau keuntungan finansial yang diperoleh seseorang melalui keahlian, jasa, atau kreativitas di platform digital. Objek zakat ini meliputi content creator, pemasar afiliasi, dan pekerja lepas digital.
Pendapatan content creator dapat berasal dari AdSense, sponsorship, endorsement, serta apresiasi pemirsa (gift) yang diterima oleh YouTuber, TikToker, Selebgram, dan sejenisnya. Adapun pemasaran afiliasi dari komisi yang diperoleh dari hasil mempromosikan produk pihak lain melalui tautan digital. Sementara itu, digital freelancer dari jasa desain grafis, pemrograman, penulisan artikel, atau konsultasi daring yang dibayarkan melalui gerbang pembayaran digital.
"Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu. Dalam ijtihad kontemporer, penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi karena ia bersumber dari pemanfaatan tenaga, pikiran, dan waktu yang menghasilkan nilai ekonomi nyata," demikian kutipan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Dr Hamim Ilyas, dikutip Republika pada Ahad (8/3/2026).

3 hours ago
1














































