REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto menyampaikan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat tata kelola BPI Danantara. Menurutnya, doktrin hukum tersebut memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Aturan perlindungan hukum tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi manajemen dalam mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko usaha,” ujar Satya dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute–Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Satya menjelaskan pengaturan tersebut didasarkan pada tiga payung hukum utama, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), serta UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, konsep BJR bertujuan memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” kata Satya.
Satya menambahkan, regulasi terbaru dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 turut mempertegas paradigma pengelolaan aset berdasarkan prinsip perseroan terbatas. Ketentuan tersebut menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara. Pada saat yang sama, pelanggaran yang terbukti melanggar hukum tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satya.
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan menekankan pentingnya harmonisasi antara berbagai rezim hukum yang mengatur pengelolaan BUMN. Menurutnya, kepastian hukum akan membantu para pengelola perusahaan negara dalam menjalankan fungsi bisnis secara lebih optimal.
“Kita hidup di dua rezim yang memiliki karakteristik berbeda. Karena itu diperlukan kejelasan dan keselarasan aturan agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan efektif dan tetap akuntabel,” ujar Hotasi.
Karena itu, Hotasi menilai BPI Danantara perlu didukung kerangka hukum yang kuat guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Kepastian regulasi dinilai penting agar para profesional dapat menjalankan berbagai strategi investasi dan pengembangan usaha secara optimal.
“Yang perlu diperjelas adalah batas antara risiko bisnis yang wajar dan pelanggaran hukum. Dengan demikian, para direksi memiliki ruang yang cukup untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Hotasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal mengatakan restrukturisasi BUMN melalui Danantara merupakan langkah strategis yang perlu didukung dengan tata kelola yang kuat dan kepemimpinan yang profesional.
Menurutnya, proses tersebut menjadi momentum untuk memperkuat daya saing BUMN sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

3 hours ago
2











































