Bos Pajak Bisa Intip Transaksi Kartu Kredit, Tenang Data Terjamin!

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kerahasiaan data wajib pajak akan tetap terjaga, meskipun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh perluasan akses informasi dan data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK 228/2017.

"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak Itu memang sudah menjadi ruh kami dan itu embedded di dalam sistem kami," kata Bimo dalam acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2026).

Ia menekankan, kepastian dalam menjaga kerahasiaan data ini pun sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dari hasil konsultasi itu, ia menekankan, seluruh sistem DJP sudah memiliki kapasitas yang memumpuni untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data maupun informasi para wajib pajak, termasuk soal transaksi kartu kredit yang diperluas cakupannya dalam PMK 8/2026.

"Terkait dengan Cortex pun Tidak hanya BSSN tetapi juga sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS (Badan Intelijen Strategis) dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty, security-nya," kata Bimo.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain alias ILAP untuk melaporkan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk perbankan.

Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017. PMK Ini Purbaya mulai berlakukan sejak 27 Februari 2026.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara," dikutip dari bagian menimbang PMK 8/2026, Senin (2/3/2026).

Khusus untuk perbankan, laporan data dan informasi yang harus disetorkan ke Ditjen Pajak terkait dengan penyelenggaraan kartu kredit, sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam PMK 228/2017. Namun, dalam PMK terbaru, yakni PMK 8/2026 entitas bank yang wajib lapor itu diperluas.

Dalam PMK yang lama, entitas bank atau lembaga penyelenggaraan kartu kredit hanya berjumlah 23 entitas, sedangkan dalam PMK baru jumlahnya bertambah menjadi 27 entitas. Berikut ini daftarnya:

PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mega Tbk
PT Bank Mega Syariah
PT Bank MNC Internasional Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank KB Indonesia Tbk
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT AEON Credit Services Indonesia
PT Honest Financial Technologies
PT Shinhan Indo Finance
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank QNB Indonesia Tbk

Adapun dalam PMK yang lama, daftar 23 banknya ialah:

Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin, Tbk
PT Bank Central Asia, Tbk
PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
PT Bank MNC Interna-sional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank Mega, Tbk
PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk.
PT Bank Negara Indonesia Syariah
PT Bank OCBC NISI Tbk.
PT Bank Permata, Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services

Dalam PMK terbaru, 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ini harus mulai menyampaikan data dan informasi ke DJP paling lambat Maret 2027 dan sifatnya tahunan. Bentuk data nya ialah elektronik dan disampaikan secara online, berisi data penerimaan Merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|