Besaran Dana yang Wajib Dikembalikan Suami Sasetyaningtyas ke LPDP

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum dapat merilis dana beasiswa dan bunga yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas. Pengembalian ini harus dilakukan Arya setelah dirinya diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda.

Direktur LPDP Sudarto menjelaskan bahwa pihaknya menghitung total dana yang harus dikembalikan berdasarkan beasiswa yang diterima oleh Arya Irwantoro untuk studi S2 yang berakhir pada tahun 2017 dan dilanjutkan dengan masa studi PhD pada 2022.

"Kalau kembalikan, saya minta hitung. Karena apa? Contohnya yang disebutkan kan, ya, kita ada data-data. Kita ada hitungan-hitungannya, itu kan mulai tahun 2015-2016. Kemudian setelah itu dia lanjutkan juga dari 2017 sampai 2021," ujar Sudarto dalam media briefing, dikutip Kamis (26/2/2026).

Kendati jumlahnya belum diketahui, LPDP mengatakan nilai rata-rata pengembalian beasiswa dari awardee untuk program S2 sebesar Rp 900 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung dengan universitas dan negara yang dituju.

Sejauh ini, Sudarto mengungkapkan sebanyak 4 orang alumni telah mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

Adapun masing-masing alumni mengembalikan dana sekitar Rp 2 miliar yang terdiri penerima beasiswa untuk pendidikan magister hingga PhD di dalam maupun luar negeri.

"Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto.

Seperti yang diketahui, sebelumnya LPDP telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awarde yang diduga berkasus. Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, dan 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, 8 orang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

"Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini Ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya baik itu sistemnya, kriteria kontribusi," ujarnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|