Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 10 hingga 30 kali cambukan kepada para pelanggar aturan Syariah, termasuk terhadap pasangan yang tertangkap sedang berciuman saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
Terpidana menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, setelah Mahkamah Syariah menjatuhkan putusan atas pelanggaran Qanun Jinayat. Hukuman dilaksanakan di ruang terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam. Hukuman yang dijatuhkan dalam perkara kali ini berkisar antara 10 hingga 30 kali cambukan sesuai amar putusan pengadilan. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
Salah satu perkara yang dieksekusi berkaitan dengan pelanggaran ikhtilath, termasuk pasangan yang diputus bersalah setelah melakukan siaran langsung di media sosial. Eksekusi menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggaran Qanun Jinayat. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang diatur dalam kekhususan tersebut. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
Algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 10 hingga 30 kali cambukan kepada para pelanggar aturan Syariah, termasuk terhadap pasangan yang tertangkap sedang berciuman saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok. (FOTO : EPA/HOTLI SIMANJUNTAK)
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pelanggar hukum syariat Islam perkara bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026).
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk 10 hingga 30 kali cambukan kepada para pelanggar aturan Syariah, termasuk terhadap pasangan yang tertangkap sedang berciuman saat melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah serta mengategorikan hubungan lesbian, gay, dan biseksual, maupun hubungan seksual di luar nikah, sebagai pelanggaran hukum.
sumber : EPA

3 hours ago
3
















































