Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait sistem alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan menjadi acuan baru bagi perusahaan dalam menerapkan sistem kerja outsourcing secara lebih terstruktur.
Regulasi tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, sebagai bagian dari harmonisasi aturan ketenagakerjaan. Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan pemberi kerja tetap diperbolehkan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya, namun harus melalui perjanjian tertulis yang sah.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu dalam bentuk penyediaan jasa pekerja atau buruh. Artinya, tidak semua jenis pekerjaan bisa dialihkan ke pihak ketiga seperti praktik yang selama ini sering terjadi.
Pemerintah secara tegas membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (2), yakni:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman (katering)
Pengamanan (security)
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Dengan pembatasan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik alih daya pada pekerjaan inti yang berpotensi merugikan pekerja, terutama terkait kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak normatif.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa perusahaan alih daya wajib berbadan hukum serta bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja. Hal ini sejalan dengan penguatan perlindungan tenaga kerja yang selama ini menjadi sorotan dalam sistem outsourcing.
Kebijakan baru ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari dinamika regulasi ketenagakerjaan pasca reformasi aturan sebelumnya, termasuk penyesuaian dengan kebutuhan dunia industri yang semakin kompleks. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja.
Sejumlah pengamat menilai pembatasan jenis pekerjaan outsourcing ini akan berdampak signifikan terhadap perusahaan yang selama ini mengandalkan tenaga alih daya di berbagai sektor. Perusahaan dituntut melakukan penyesuaian struktur tenaga kerja agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Di sisi lain, bagi pekerja, aturan ini diharapkan memberikan kepastian lebih baik terkait status kerja dan hak-hak yang diterima. Pemerintah juga membuka ruang pengawasan lebih ketat untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.
Dengan terbitnya Permenaker ini, perusahaan di seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan internal agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Regulasi ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































