Alasan Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM Kritik Wacana Pidana LGBT Versus Dalil MUI

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Fenomena mengenai keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali menyedot perhatian. Banyaknya aksi kaum 'Luthy' yang dinilai berbuat tak pantas di ruang publik bahkan institusi pendidikan memantik wacana sanksi pidana bagi pelaku dan kampanye LGBT. Lembaga yang paling santer menyuarakannya yakni Majelis Ulama Indonesia(MUI). 

Meski demikian, wacana tersebut mendapat penolakan dari Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi yang berisi 37 organisasi yang diantaranya berisi komunitas LGBT dan organisasi hak asasi manusia. 

Direktur LBH Masyarakat, Albert dalam siaran persnya pada Rabu (17/6/2026) mengatakan bahwa wacana tersebut digaungkan untuk membentuk aturan yang mengkriminalisasi baik individu dengan identitas LGBTQ maupun individu yang mendukung dan menyuarakan hak individu LGBTQ di Indonesia.

"Situasi ini akan ada di media sudah spesifik disuarakan semakin membawa kemunduran demokrasi dan menutup ruang sipil dalam membahas isu-isu anti diskriminasi yang krusial," kata Albert dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (25/6/2026).

Albert menyampaikan, pada Kamis (11/6/2026), Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, menyarankan agar individu LGBTQ mendapatkan sanksi pidana untuk memberikan efek jera yang lebih berat daripada sanksi pidana perzinaan. Pernyataan ini merespon tindakan beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan pembinaan individu LGBT.

Albert mengungkapkan, setelah pernyataan itu keluar, Komisi VIII DPR RI menanggapinya dengan dukungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko bahkan mengusulkan regulasi khusus yang melarang kampanye LGBTQ di media sosial, suatu inisiatif yang diklaimnya bisa melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Menurutnya, Komisi VIII DPR RI siap untuk menggodok regulasi ini.

"Organisasi masyarakat sipil yang bertandatangan di bawah ini menolak saran dari MUI dan juga respon dari Komisi VIII tentang wacana kriminalisasi ini. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan kenapa wacana kriminalisasi patut dihentikan," tulis Albert.

Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai kampanye LGBTQ. Seringkali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ.

Dia menilai, tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

Menurut dia, penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27 persen responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|