Ilustrasi ditangkap. Dua preman penganiaya warga yang sedang hajatan di Purwakarta ditangkap.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58 tahun) penggelar hajatan di kediamannya di kawasan PTPN VIII Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecanatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026) ditangkap. Mereka berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunaja mengatakan peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban Dadang terjadi Sabtu (4/4/2026) saat menggelar hajatan di kediamannya. Ia menuturkan korban dipukul di bagian kepala belakang menggunakan bambu.
"Korban K ditangkap Sabtu (4/4/2026) di Jalan Campaka, Purwakarta. YI ditangkap Senin (6/4/2026) pukul 13.00 WIB saat hendak melarikan diri di jalan alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang," ucap dia, Senin (6/4/2026).
Ia mengatakan pelaku YI sudah ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan kepada korban. Sedangkan K masih dalam pemeriksaan terkait menganiaya warga lainnya.
"Pelaku meminta uang Rp 500 ribu," ungkap dia.

6 hours ago
2
















































