REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), yang terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol), disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dalam kasus tersebut, korban bernama Dwi menyetorkan uang sebesar Rp 2,6 miliar.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda F dan Bripka A, dua anggota Polres Pekalongan yang terlibat kasus penipuan seleksi penerimaan Akpol, sudah digelar pada 31 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan tiga putusan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Putusan pertama, Aipda F dan Bripka A dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Kedua, KKEP menyatakan bahwa perilaku keduanya adalah perbuatan tercela. "Yang ketiga, putusannya PTDH terhadap kedua orang yang bersangkutan," kata Kombes Saiful Anwar ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Menurut Saiful, salah satu pertimbangan yang memberatkan Aipda F dan Bripka A adalah, meski menyadari bahwa keduanya merupakan anggota kepolisian, tapi mereka tetap melakukan tindakan tercela. "Mereka sadar itu, bahwasanya apa yang mereka perbuat itu salah, dengan menjanjikan bisa memasukkan (orang) dalam penerimaan Akpol. Itu hal yang memberatkan mereka," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, penyelidikan kasus penipuan dengan modus penerimaan seleksi Akpol bermula dari laporan seorang warga bernama Dwi. Dalam kasus tersebut, Dwi merupakan korban yang mengaku tertipu.
"Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari dua oknum anggota Polri dan dua orang dari masyarakat sipil. Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan menjanjikan kepada korban D bahwa mereka mengaku memiliki koneksi atau kemampuan untuk meloloskan anak korban ini dalam proses seleksi penerimaan Akpol," ungkap Artanto pada 26 Oktober 2025 lalu.
Namun untuk meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol, Dwi diminta menyetorkan sejumlah uang. "Para pelaku tersebut meminta dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 2,6 miliar. Namun pada akhirnya anak korban tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Akpol," ujar Artanto.
Karena merasa dirugikan, Dwi kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Artanto mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Dwi telah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. "Jadi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah meningkatkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jateng telah menyita uang sebesar Rp600 juta. Artanto menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan dengan modus jaminan kelulusan Akpol tersebut, pasal yang digunakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga empat tahun.
Anggota Polres Pekalongan

4 hours ago
2













































