Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 13 bank tercatat telah dicabut izin usahanya hingga September 2026. Dari daftar tersebut, terdapat bank yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Bali, dan Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi nasabah, pencabutan izin usaha bank tidak serta-merta berarti dana yang memenuhi syarat penjaminan hilang. LPS menjalankan fungsi penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pembayaran simpanan yang layak dibayar dilakukan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi.
LPS dalam laporan kelembagaannya menyebut realisasi pembayaran pertama atas simpanan layak dibayar pada BPR/BPRS pada 2024 rata-rata membutuhkan lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Namun, waktu tersebut merupakan rata-rata realisasi pembayaran berdasarkan proses rekonsiliasi dan verifikasi, sehingga tidak tepat ditulis sebagai jaminan bahwa semua nasabah pasti menerima pembayaran dalam lima hari.
Daftar 13 Bank yang Izin Usahanya Dicabut
Dari 13 bank dalam daftar tersebut, wilayah dengan jumlah terbanyak adalah Jawa Barat dengan empat bank. Sumatra Barat menyusul dengan tiga bank. Sementara itu, masing-masing wilayah lain dalam daftar memiliki satu bank.
1. BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
Bank pertama dalam daftar adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal tersebut.
Setelah izin dicabut, seluruh kantor BPR Suliki Gunung Mas ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
2. BPR Prima Master Bank, Jawa Timur
Berikutnya terdapat PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Jawa Timur.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Seluruh kantor bank kemudian ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menjadi bank berikutnya yang dicabut izin usahanya. Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Setelah pencabutan izin usaha, seluruh kantor ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan.
Hak dan kewajiban bank selanjutnya diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
4. BPR Kamadana, Bali
PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana menjadi bank keempat dalam daftar. Bank ini berkantor pusat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Selanjutnya, hak dan kewajiban bank diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
5. BPR Koperindo Jaya, Jakarta
Selanjutnya ada PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan menghentikan kegiatan usahanya. Proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
6. BPR Pembangunan Nagari, Sumatra Barat
PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari menjadi bank keenam. Bank ini beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
OJK mencabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Seluruh kantor BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Hak dan kewajibannya kemudian diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
7. BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat
Masih dari Sumatra Barat, terdapat PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.
Dengan pencabutan tersebut, seluruh kantor BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
8. BPR Ceper Permata Artha, Klaten
Dari Jawa Tengah, nama PT BPR Ceper Permata Artha masuk dalam daftar. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Jawa Timur
Dalam daftar sumber juga terdapat PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno Nomor 199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha bank ini tercantum berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Seluruh kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Hak dan kewajiban bank selanjutnya diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
10. BPR Mataram Mitra Manunggal, DIY
Daftar tersebut juga mencantumkan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta.
OJK mencabut izin usaha BPR Mataram Mitra Manunggal berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.03/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha membuat seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
11. BPR Syariah Hasanah Mandiri, Jawa Barat
Berikutnya terdapat PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
12. BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi
PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi bank berikutnya yang dicabut izin usahanya. Bank tersebut beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Setelah pencabutan, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup dan kegiatan usaha dihentikan.
LPS kemudian menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. BPRS Gaido Indonesia, Jawa Barat
Bank terakhir dalam daftar adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia atau BPRS Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajibannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Nasabah Tetap Perlu Memerhatikan Ketentuan Penjaminan
Pencabutan izin usaha berarti bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan perbankan. Namun, proses setelah pencabutan tidak berhenti pada penutupan kantor karena terdapat tahapan penyelesaian hak dan kewajiban melalui likuidasi.
LPS memiliki fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi terhadap bank yang izin usahanya telah dicabut. Karena itu, nasabah bank yang masuk daftar tersebut perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses rekonsiliasi, verifikasi, serta pembayaran simpanan yang dinyatakan layak dibayar.
Dengan masuknya BPRS Gaido Indonesia sebagai bank terakhir dalam daftar, hingga September 2026 terdapat 13 bank yang tercantum dalam materi sumber sebagai bank yang izin usahanya telah dicabut. Salah satunya berada di Kota Jogja, yakni BPR Mataram Mitra Manunggal, sedangkan BPR Ceper Permata Artha berada di Klaten, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis

















































